JAKARTA, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Senen berhasil meringkus seorang oknum tukang cat duco berinisial YM (43). Pria tersebut ditangkap setelah aksi premanismenya yang memeras petugas pemasang billboard (papan reklame) viral di media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis pascapenangkapan, fakta baru terungkap bahwa tindakan nekat pelaku dipengaruhi oleh konsumsi obat-obatan terlarang.

Kronologi Pemerasan di Tengah Proses Bongkar Muat

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal oleh pihak kepolisian, peristiwa pemerasan ini terjadi pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 22.29 WIB. Urutan kronologis kejadian di lapangan meliputi:

  • Aktivitas Pemasangan Banner: Sebuah mobil pikap terbuka berwarna hitam terparkir di tepi Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sejumlah petugas sedang melakukan aktivitas bongkar-pasang spanduk (banner) milik Pegadaian.
  • Intimidasi oleh Pelaku: YM yang sehari-hari beroperasi sebagai tukang cat duco di sekitar area tersebut mendatangi para petugas. Ia kemudian melakukan tindakan intimidasi dan meminta sejumlah uang secara paksa (memeras) kepada para pekerja yang sedang kehujanan tugas tersebut.
  • Penyebaran Video Viral: Aksi premanisme jalanan ini direkam oleh salah satu saksi di lokasi dan diunggah ke media sosial hingga memicu keresahan publik serta atensi dari petinggi kepolisian sektor Jakarta Pusat.

Penyergapan di Kwitang dan Hasil Tes Urine

Merespons kegaduhan digital tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, langsung memerintahkan jajaran Satreskrim Polsek Senen untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melacak identitas pelaku.

Melalui pergerakan taktis, YM berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di rumah kediamannya yang beralamat di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Senen untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Temuan Zat Adiktif Penyidik: “Anggota Reskrim Polsek Senen sudah mengamankan yang bersangkutan. Kami lakukan pemeriksaan awal, termasuk pengecekan urine, dan hasilnya positif mengandung methamphetamine (sabu),” ungkap Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Komitmen Pemberantasan Premanisme Jalanan

Pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum YM sesuai dengan regulasi pidana yang berlaku, baik terkait tindakan pemerasan maupun penyalahgunaan narkotika.

Kombes Pol. Reynold Hutagalung juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat Jakarta Pusat agar tidak ragu atau takut untuk melaporkan setiap bentuk aksi premanisme, pungutan liar, maupun gangguan kamtibmas di lingkungan mereka. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian di nomor 110 agar setiap tindakan kriminal jalanan dapat segera direspons dan ditindak tegas secara hukum.(æ/red)