Pringsewu, BeritaTKP.com – Aparat Polres Pringsewu mengamankan enam pria yang diduga terlibat praktik perjudian toto gelap (togel) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (24/2/2026), bertepatan dengan waktu salat tarawih. Saat ini keenamnya telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Benar, enam orang kami amankan terkait praktik perjudian togel di wilayah Gadingrejo,” ujar Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (25/2/2026).

Satu Diduga Bandar, Lima Pemasang

Enam orang yang diamankan terdiri dari satu pria berinisial Y (31) yang diduga berperan sebagai bandar, serta lima orang pemasang masing-masing berinisial W (70), TM (59), HP (44), T (53), dan EH (37). Seluruhnya merupakan warga Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp142 ribu, satu unit telepon genggam, tiga buku rekapan nomor togel, satu pena, serta enam lembar kertas berisi pasangan angka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Y diduga telah menjalankan praktik tersebut selama beberapa bulan. Uang dari para pemasang disebutkan ditransfer kepada pihak lain yang diduga sebagai bandar utama.

Alasan Bermain Judi

Menurut keterangan kepolisian, sebagian pelaku mengaku bermain togel karena pernah mendapatkan kemenangan sebelumnya.

Polisi juga menyebut ada pelaku yang berpamitan kepada keluarga untuk melaksanakan salat tarawih, namun justru kedapatan berada di lokasi perjudian.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara lima pemasang lainnya disangkakan Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian karena selain melanggar hukum juga berpotensi meresahkan lingkungan sekitar.(æ/red)