Tampang Winarno alias Tole, anggota komplotan pelaku penembakan yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena diringkus Polda Lampung.

LAMPUNG, BeritaTKP.com — Polda Lampung kembali menangkap anggota kelompok Hamli dan Bahroni, komplotan yang diduga terlibat dalam kasus penembakan hingga menewaskan anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena.

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Winarno alias Tole (33). Selain diduga terlibat dalam jaringan pelaku penembakan polisi, Tole juga disebut sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap menyasar dealer sepeda motor di sejumlah wilayah Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan Winarno ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 saat berada di Hotel Bukit Barisan pada Minggu sore, 17 Mei 2026.

“Pelaku merupakan anggota kelompok Hamli dan Bahroni yang sebelumnya terlibat dalam kasus penembakan anggota Intelkam Polda Lampung hingga meninggal dunia,” kata Indra, Senin (18/5/2026).

Penangkapan Winarno dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan terkait jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga kerap membobol dealer motor di berbagai daerah di Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beberapa kali terlibat aksi pencurian bersama kelompok tersebut.

Menurut Indra, salah satu aksi pencurian yang diduga melibatkan Winarno terjadi di Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada 26 Februari 2026.

Dalam aksi tersebut, pelaku diduga mencongkel rolling door dealer sebelum membawa kabur dua unit sepeda motor.

“Tak hanya beraksi di Lampung Tengah, kelompok mereka ini juga berulang kali melakukan pencurian di sejumlah dealer motor lain di wilayah Natar, Gedong Tataan, Gading Rejo, Tanjung Bintang hingga Kota Metro,” jelas Indra.

Saat menangkap Winarno, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain dua buah kunci T, satu celana jeans warna biru, dan satu jaket warna cokelat yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

Indra menegaskan, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota kelompok lainnya yang diduga terlibat. Penyidik juga masih menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian yang belum ditemukan.

“Pengembangan masih terus dilakukan terhadap jaringan kelompok ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Winarno dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(æ/red)