Malang, BeritaTKP.com – Dugaan penipuan yang melibatkan pimpinan perusahaan konstruksi di Kota Malang kini berlanjut ke proses hukum. Pemilik dan direktur sebuah CV dilaporkan ke Polda Jawa Timur setelah diduga tidak melunasi pembayaran material bangunan, sehingga merugikan rekan bisnisnya hingga hampir Rp 1,2 miliar.
Kasus ini menyeret bos perusahaan konstruksi berinisial AS, yang berdomisili di Jalan Semanggi, Kota Malang. Sementara itu, pemilik perusahaan berinisial IM bersama suaminya selaku direktur DSK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Korban dalam perkara ini adalah Saiful, pengusaha kayu dan triplek asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia merupakan pemilik toko supplier Aneka Rimba yang sejak 2021 menjalin kerja sama dengan CV SG milik para terlapor.
Kerja Sama Awalnya Lancar
Saiful mengungkapkan, kerja sama awal berjalan tanpa kendala. CV SG secara rutin memesan kayu dan triplek bekisting untuk sejumlah proyek konstruksi.
“Mereka memesan material untuk beberapa proyek konstruksi di Malang, Surabaya, dan Ponorogo,” ujar Saiful kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Pembayaran Mulai Macet Sejak 2022
Masalah mulai muncul pada 2022. CV SG disebut berhenti melakukan pembayaran atas material yang telah diterima, meski proyek-proyek yang dikerjakan diduga telah selesai.
“Setahu saya beberapa proyek sudah rampung. Namun setiap ditagih, alasannya selalu sama, yaitu pemilik proyek belum membayar,” tambahnya.
Akibat tunggakan tersebut, Saiful mengaku mengalami kerugian hampir Rp 1,2 miliar, yang berdampak serius terhadap kelangsungan usahanya.
“Saya sampai harus berutang ke banyak pihak. Usaha jadi terganggu dan beberapa suplai terpaksa saya hentikan,” ungkapnya.
Laporan ke Polda Jatim
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan berulang kali, namun tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum korban, Rudy Murdany, menyebut mediasi tidak pernah mencapai kesepakatan hingga akhirnya laporan resmi dilayangkan ke Polda Jawa Timur pada 16 Februari 2025.
“Setelah gelar perkara pada 24 September 2025, Polda Jatim menetapkan DSK sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 379a KUHP,” ujar Rudy.
Akan Dilaporkan Dugaan TPPU
Meski telah berstatus tersangka, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Bahkan, menurut kuasa hukum korban, tersangka justru membuka usaha baru di bidang biro perjalanan.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kembali terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada indikasi ke arah sana,” tuturnya.
Rudy menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya memperoleh keadilan, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Kami siap menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang demi melindungi hak klien kami,” pungkasnya.(æ/red)





