PASURUAN, BeritaTKP.com – Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan bernama As’ad (53) mengaku menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan. As’ad menyebut dirinya dipaksa mengakui sebagai bandar narkotika jenis sabu, meski hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan negatif.
Tidak hanya mengalami dugaan penganiayaan, As’ad juga mengaku mendapatkan ancaman akan ditembak dan dibunuh apabila tidak mengakui tuduhan tersebut. Ia juga menyebut uang miliknya sebesar Rp14,2 juta dirampas oleh oknum yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Akibat kejadian itu, As’ad mengalami luka dan gangguan kesehatan hingga beberapa kali tidak sadarkan diri. Ia sempat menjalani perawatan di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan. Hingga kini, As’ad mengaku masih mengalami trauma akibat peristiwa yang menurutnya tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.
“Saya tidak pernah menyentuh narkoba, apalagi menjadi bandar. Saya hanya petani dan pedagang kayu. Tetapi saya dipaksa untuk mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” ujar As’ad saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Berawal dari Melihat Kayu yang Akan Dibeli
Menurut keterangan As’ad, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, dirinya pergi ke ladang untuk melihat kayu milik seseorang bernama Pak Karjo yang rencananya akan dibeli.
Setelah melihat kayu tersebut, As’ad kemudian menuju rumah Pak Karjo untuk menunggu pemilik kayu dan membicarakan rencana pembelian. Namun, saat itu Pak Karjo belum berada di rumah dan hanya terdapat anaknya bernama Fandi alias Apes.
Saat menunggu, Fandi sempat meminjam handphone milik As’ad dengan alasan hendak menelepon temannya menggunakan nomor 0858-5522-3184. As’ad mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan tersebut. Setelah selesai menelepon, handphone tersebut dikembalikan kepada As’ad.
Setelah kejadian itu, As’ad mengaku tidak lagi berkomunikasi dengan Fandi dan tidak menaruh kecurigaan apa pun.
Didatangi Sejumlah Orang di Taman Dayu
Pada Jumat malam, 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, As’ad menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menanyakan keberadaan Fandi alias Apes.
Saat itu, As’ad sedang menunggu istrinya pulang kerja di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketika berada di lokasi, As’ad mengaku menerima panggilan video WhatsApp. Setelah panggilan tersebut terhubung, sambungan video kemudian terputus.
Tidak lama kemudian, ketika istrinya melintas di lokasi tersebut, tiba-tiba datang sekitar empat orang menghampiri As’ad.
Menurut pengakuannya, orang-orang tersebut langsung memiting dirinya tanpa menunjukkan surat tugas maupun menjelaskan alasan penangkapan.
“Saya tanya kenapa saya dipiting, tetapi tidak ada penjelasan. Mereka juga tidak menunjukkan surat tugas sebagai anggota Polri,” ungkap As’ad.
Dipaksa Mengaku Bandar Sabu dan Uang Rp14,2 Juta Diduga Diambil
As’ad mengaku saat dipiting dirinya langsung mendapatkan perlakuan kekerasan. Ia disebut dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya merupakan bandar narkotika jenis sabu.
Selain itu, As’ad juga mengaku uang tunai miliknya sebesar Rp14,2 juta yang saat itu dibawanya turut diambil oleh salah satu orang tersebut.
“Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Saya dipukul menggunakan tangan dan ditendang,” ujar As’ad.
Setelah itu, As’ad dibawa ke sebuah pos lalu lintas di wilayah Pandaan. Di lokasi tersebut, ia mengaku kembali mendapatkan kekerasan dari beberapa orang yang disebut berjumlah sekitar empat orang.
As’ad tetap membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai pedagang kayu.
Namun, menurut As’ad, bantahan tersebut justru membuat dirinya kembali mendapatkan pukulan dan tekanan agar mengakui sebagai bandar sabu yang akan menurunkan barang.
Bahkan, As’ad mengaku mendapatkan ancaman akan ditembak dan dibunuh apabila tidak memberikan pengakuan.
Tes Urine Negatif, Dibawa ke Polres Pasuruan
Selanjutnya, As’ad dibawa menggunakan mobil dan dilakukan pemeriksaan tes urine. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif.
Setelah itu, As’ad dibawa ke Polres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun sebelum proses pemeriksaan berlangsung, As’ad mengaku mengalami kondisi tidak sadarkan diri hingga akhirnya dibawa ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis.
Pada Sabtu siang, 18 Juli 2026, setelah menjalani perawatan, As’ad kembali dibawa ke Polres Pasuruan. Dalam kondisi tangan diborgol, ia mengaku masih diminta untuk mengakui sebagai bandar narkoba.
As’ad menyebut salah satu pihak yang melakukan pemeriksaan bernama Pak Tri.
Karena tidak ditemukan bukti yang cukup, sekitar pukul 15.00 WIB As’ad diminta menghubungi keluarganya. Keluarga kemudian datang bersama Kepala Dusun (Kasun) untuk menjemputnya.
As’ad akhirnya dipulangkan sekitar pukul 18.00 WIB.
Mengaku Dipaksa Membuat Surat Pernyataan
Sebelum pulang, As’ad mengaku diminta membuat surat pernyataan berdasarkan contoh yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Dalam kondisi tertekan, As’ad menyatakan dirinya mengikuti arahan tersebut dan menandatangani surat tersebut.
“Polisi bilang saya tidak boleh pulang sebelum membuat surat pernyataan. Saya diberikan contoh surat, lalu saya tulis sesuai contoh karena merasa tertekan,” jelas As’ad.
Setelah kembali ke rumah, As’ad mengaku tubuhnya masih terasa sakit. Ia mengalami keluhan seperti pusing, mual, dan nyeri di beberapa bagian tubuh.
Karena merasa menjadi korban tindakan yang tidak semestinya, As’ad kemudian mencari bantuan hukum dengan mendatangi kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan di Jalan Jagalan 1 Nomor 16 Kota Surabaya pada Minggu, 19 Juli 2026.
Dilaporkan ke Propam dan SPKT Polda Jatim
Setelah mendapatkan kuasa hukum dari Dodik Firmansyah, As’ad bersama kuasa hukumnya melaporkan sejumlah oknum Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, laporan pidana juga disampaikan ke SPKT Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR
Tanggal 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.
Sementara laporan ke Propam Polda Jawa Timur diterima oleh Aiptu Agung S selaku petugas piket Bidang Propam Polda Jatim.

Kuasa Hukum: Jangan Ada Pembiaran Jika Terbukti
Kuasa hukum As’ad, Dodik Firmansyah, menyayangkan dugaan tindakan yang dialami kliennya. Menurutnya, tindakan tersebut apabila terbukti merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tidak mencerminkan prinsip profesionalitas anggota Polri.
“Ini bukan persoalan kriminal biasa. Orang yang merasa tidak bersalah ditangkap, mengalami kekerasan, kemudian dipulangkan setelah membuat surat pernyataan. Kami akan mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai hukum,” ujar Dodik.
Ia berharap apabila ditemukan pelanggaran, oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap ini menjadi kejadian terakhir. Klien kami seorang petani yang sehari-hari bekerja di ladang. Saat ini aktivitasnya terganggu karena masih mengalami sakit dan trauma. Kami juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut,” pungkas Dodik.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait laporan As’ad masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ily)




