Pandaan, BeritaTKP.com – Dua pria yang berasal dari Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan kepolisian karena hal yang mereka perbuat. Keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi karena telah menjalankan bisnis jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka tersebut bernama Faisal Akbar Wijaya Putra (21) warga asal Desa Sumbergedang dan Sigit Tri Wibowo (25) warga asal Desa Petungasri.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menjelaskan bahwa keduanya telah berhasil diringkus pada Selasa (19/10/2021) malam. Keduanya berhasil dibekuk setelah petugas mendalami informasi yang didapat dari warga.

Para tersangka tak hanya disangka sebagai pengguna sabu-sabu. Namun, mereka juga mengedarkannya. “Kami mengintai tersangka, lalu kami menggerebek mereka setelah diyakini, dan benar mereka melakukan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Slamet.

Kedua tersangka diamankan saat sedang menunggu pemesan barang datang. Saat itu mereka berada di tepi jalan Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gram sabu-sabu dan dua unit Iphone.

“Setelah kami lakukan penggeledahan, beberapa barang bukti telah kami sita,” katanya.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kini mereka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

(k/red)