Magelang, BeritaTKP.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mencatat pengungkapan terbesar kasus peredaran Pil Sapi (Pil Y) sepanjang tahun 2025. Dalam dua pengungkapan berbeda, polisi berhasil menyita total 34.090 butir Pil Sapi yang siap edar di wilayah hukum Polresta Magelang.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan peredaran obat keras berbahaya yang kerap menyasar kalangan remaja dan pelajar.
Kapolresta: Pengungkapan Terbesar Tahun 2025
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menutup ruang gerak peredaran obat terlarang di wilayah Magelang.
“Kasus ini adalah pengungkapan terbesar hingga Oktober 2025. Kami akan tindaklanjuti dengan penyelidikan jaringan lebih luas untuk menekan peredaran obat ilegal di Magelang,” ujar Kombes Herbin dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Kasus Pertama: 32.290 Butir Pil Sapi di Kontrakan Mungkid
Pengungkapan pertama dilakukan Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Pagerjurang, Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid.
Petugas mengamankan dua tersangka, masing-masing I alias B (22) dan AAW alias N (19). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 32 toples besar berisi 32.290 butir Pil Sapi siap edar.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menerima barang dari seseorang berinisial S, lalu mengedarkannya sesuai pesanan pembeli. Setiap toples yang berhasil dijual, keduanya mendapat upah Rp50.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus Kedua: 1.800 Butir Pil Sapi di Candimulyo
Kasus kedua diungkap sehari kemudian, Rabu (1/10/2025), di Jalan Raya Magelang–Candimulyo Km 10. Polisi menangkap IDS (25) dengan barang bukti 180 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir Pil Sapi, dengan total 1.800 butir.
Dari hasil penyelidikan, tersangka IDS mendapat pasokan dari seseorang bernama Adi melalui aplikasi WhatsApp untuk diedarkan di wilayah Gunungkidul. IDS juga diketahui mengonsumsi sebagian obat tersebut.
“Pelaku mendapat keuntungan hingga Rp6 juta jika seluruh barang berhasil dijual,” jelas Kombes Herbin.
IDS dijerat pasal yang sama dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan Polresta Magelang
Kombes Pol Herbin mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran Pil Sapi. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Magelang bebas obat berbahaya,” tegasnya.
Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Polresta Magelang menegaskan komitmennya untuk memutus jaringan peredaran Pil Sapi dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.(æ/red)





