Mojokerto, BeritaTKP.com – Upaya dalam memerangi narkoba telah dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. Pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tak hanya pelaku, barang bukti berupa sabu seberat 18,89 gram juga turut diamankan.
Kedua pria tersebut adalah EN ,35, warga asal Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan W ,40, warga asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan kedua pelaku terjadi pada, Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 20.00 wib di depan tempat pencucian mobil.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, tak lama petugas mengamankan pelaku EN. “Dari tangan pelaku diamankan 3 klip plastik berwarna bening berisi sabu dengan berat kotor (bruto) 0,75 gram di dalam saku celana EN,” terangnya, Kamis (30/12).
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan tiga klip plastik dari seseorang yang berinisial W dengan sistem ranjau. Menurut hasil pengakuan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap W dan berhasil diamankan di depan teras sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
“Dari W diperoleh barang bukti berupa 9 klip sabu seberat 18,14 gram. Tak hanya itu, dari tangan tangan W juga diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 3 bungkus rokok, 1 pak klip plastik kosong warna bening, 1 pipet kaca isi sabu, seperangkat alat isap, 2 skrop plastik, dan 1 timbangan. Kedua pelaku masih satu jaringan pengedar narkoba,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, kedua pelaku terjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (k/red)







