Musi Banyuasin, BeritaTKP.COM — Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin saat tengah berada di tempat tongkrongan mereka. Kedua pelaku tak berkutik ketika petugas datang dan langsung membawa keduanya ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban dalam kasus ini adalah Arif Hendrawan (40), warga Lingkungan II RT/RW 003/002, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara itu, kedua tersangka masing-masing diketahui bernama Dendi Depiandi (25) dan Agus Salim (22), keduanya merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 03.04 WIB di Toko Kaca/Aluminium Li Intan yang berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Lingkungan II, Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar, kemudian mengambil sekitar 200 batang aluminium hollow ukuran 10 x 16 cm yang tersimpan di halaman toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.508.000 dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Musi Banyuasin.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh IPDA Jinno Narto S., S.H. untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang dikumpulkan, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Keduanya akhirnya berhasil diamankan di sebuah warung kawasan Pasar Talang Jawe, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu karung warna putih berisi potongan besi aluminium yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak oleh salah satu pelaku.
Saat diperiksa penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri besi aluminium dari toko milik korban. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahean, S.H menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Polres Muba akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana,” ujar IPTU S. Hutahean.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.(æ/red)





