
Jombang, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus penggerebekan 7 pasangan muda-mudi mesum di sebuah indekos di perumahan Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengatakan bahwa dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran usianya sudah dewasa. Sementara yang lain sisanya, adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
“Jadi memang kemarin ada 7 pasangan yang ditangkap, 5 diserahkan ke satpol pp jombang karena usianya sudah dewasa, namun ada 2 pasangan kita proses,” kata Sukaca, dilansir dari radar jombang, Rabu (17/1/2024).
Aksi penggerebekan tersebut direkam dalam video yang kemudian viral usai diunggah di beberapa akun media sosial. Dalam video tersebut, para remaja di bawah umur terlihat masih mengenakan seragam sekolah menengah pertama (SMP).
Adapun dua tersangka tersebut adalah ID (19) warga Kecamatan Sumobito dan AN (16) warga Kecamatan Kesamben. Sementara pasangan mereka, masing-masing masih berusia 14 dan 16 tahun. “Untuk tersangka pertama ini sudah dewasa memang, namun korbannya masih anak di bawah umur,” tambahnya.
Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Mapolres Jombang, untuk kemudian mengikuti proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan asal 81 UURI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. Untuk ancaman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Din/RED)





