Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI setelah proses hukum berkekuatan tetap dan para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia.

“Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, perlindungan terhadap merek tidak hanya bertujuan melindungi pemegang hak, tetapi juga menjaga kepastian hukum, menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.

Terdiri dari Ratusan Produk Pakaian

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis produk pakaian yang menggunakan merek tanpa hak.

Rinciannya meliputi 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, sembilan polo t-shirt, 91 kaos, serta 29 boxer.

Seluruh barang tersebut sebelumnya diamankan sebagai barang bukti selama proses penanganan perkara berlangsung dan baru dimusnahkan setelah penyelesaian hukum dinyatakan final.

Berdasarkan perhitungan DJKI, apabila produk-produk tersebut beredar sebagai barang asli di pasaran, nilai ritelnya diperkirakan mencapai Rp940,4 juta.

Cegah Kerugian Pemilik Merek dan Konsumen

Arie menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan langkah konkret untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha secara keseluruhan.

“Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Menurut Arie, merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena mencerminkan kualitas, reputasi, investasi, serta kepercayaan yang dibangun pemilik usaha dalam jangka panjang.

Karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi salah satu elemen penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Komitmen Lindungi Kekayaan Intelektual

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dan memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DJKI juga mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Selain itu, masyarakat didorong untuk membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa pelanggaran merek tidak hanya berdampak pada pemilik hak, tetapi juga dapat merugikan konsumen dan mengganggu iklim usaha yang adil dan kompetitif.(æ/red)