Serang, BeritaTKP.com – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi daring.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost bernama Kost Inang yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Modus Rekrut dan Tawarkan Lewat Aplikasi

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perekrutan dan penampungan perempuan untuk ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar Irene, Jumat (27/2/2026).

Dari praktik tersebut, para pelaku diduga memperoleh keuntungan pribadi.

Dua Pelaku dan Tiga Korban

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AB (27) dan FT (26). Selain itu, tiga perempuan diidentifikasi sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi kost tersebut.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas penawaran tersebut.

Masih Dalami Jaringan

Saat ini, para pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta korban tambahan dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” ungkap Irene.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.(æ/red)