JAKARTA,BeritaTKP.com – Pihak kepolisian menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka terkait dengan kasus kabur dari karantina. Rachel Vennya, manager, dan juga kekasihnya terancam 1 tahun penjara.

“UU Karantina itu, dengan ancaman 1 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Selain Rachel Vennya, ada tiga orang lain yang turut menjadi tersangka.

“Iya, rachel, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya tapi dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Namun Yusri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai satu orang sipil yang dimaksut. (RED)