
Surabaya, BeritaTKP.com— Kisah pilu dialami Elina Widjajanti (80), seorang lansia di Surabaya yang diduga diusir secara paksa dari rumahnya sendiri oleh puluhan orang yang disebut sebagai oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Tanpa putusan pengadilan, rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun kini rata dengan tanah.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah video pengusiran paksa Elina viral di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat sang nenek menolak keluar dari rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, namun sejumlah pria justru menarik dan mengangkat tubuhnya secara paksa hingga dikeluarkan dari rumah.
Diduga Eksekusi Sepihak
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025. Sekitar 30 orang mendatangi rumah Elina dan melakukan pengusiran secara sepihak, tanpa dasar hukum maupun putusan pengadilan.
“Ini jelas bukan eksekusi sah. Tidak ada putusan pengadilan, tapi rumah dieksekusi seolah-olah sudah inkrah,” tegas Wellem, Jumat (26/12/2025).
Pengusiran tersebut disaksikan langsung sejumlah pihak. Akibat perlakuan kasar itu, Elina mengalami luka hingga berdarah.
“Nenek ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan secara paksa. Ada saksi-saksinya,” ungkapnya.
Bayi dan Lansia Lain Ikut Terancam
Ironisnya, saat pengusiran terjadi, rumah tersebut tidak hanya dihuni Elina. Di dalamnya terdapat bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, serta lansia lainnya. Namun, tak satu pun diberi kesempatan menyelamatkan barang-barang pribadi.
Setelah pengusiran, akses ke rumah dipalang total. Beberapa hari kemudian, orang-orang tak dikenal datang mengangkut barang-barang menggunakan mobil pikap tanpa izin penghuni. Tak lama berselang, alat berat didatangkan, dan bangunan rumah dibongkar hingga rata dengan tanah.
Dilaporkan ke Polisi
Merasa dirugikan dan diperlakukan secara tidak manusiawi, keluarga Elina melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
“Kami melaporkan dugaan pengeroyokan yang disertai perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum,” ujar Wellem.
Wakil Wali Kota Turun Tangan
Kasus ini turut menyedot perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah Elina. Di hadapannya, keluarga korban menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa putusan pengadilan.
“Apakah ada surat dari pengadilan? Tidak ada. Ini sepihak,” ujar pihak keluarga kepada Armuji.
Armuji pun memanggil Ketua RT dan RW setempat, mempertanyakan sikap warga yang dinilai membiarkan kekerasan terhadap lansia.
“Ibu ini 80 tahun, perempuan, diperlakukan seperti itu. Bongkar rumah itu butuh waktu, masa tidak ada yang berani mencegah?” kata Armuji.
Klaim Pembeli, Tapi Dipertanyakan
Seorang pria berinisial S, yang disebut menyuruh pembongkaran, mengklaim rumah tersebut telah dibelinya sejak 2014 dari seseorang bernama Elisa, lengkap dengan dokumen kepemilikan.
“Letter C ada, jual belinya ada,” klaimnya.
Namun, Armuji menegaskan bahwa sengketa kepemilikan tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan dan pembongkaran sepihak.
“Ini brutal dan tidak manusiawi. Apapun namanya, tindakan seperti ini dikecam,” tegasnya.
S membantah melibatkan ormas, dan mengklaim orang-orang yang datang bersamanya hanyalah rekan pribadi. Meski demikian, polisi masih mendalami peran semua pihak yang terlibat.
Hingga kini, kasus dugaan pengusiran paksa dan pembongkaran rumah lansia tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.(æ/red)





