Surabaya, BeritaTKP.com | Tabir kematian Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kabupaten Probolinggo, perlahan mulai terkuak. Kepolisian mengungkap korban diduga tewas akibat cekikan, sebelum jasadnya dibuang ke sungai di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Fakta tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kondisi jenazah korban.

“Informasi awal terdapat lebam yang mengarah pada dugaan korban dicekik,” ujar Jules, Jumat (26/12/2025).

Dua Tersangka, Keterangan Bertolak Belakang

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka Agus Sulaiman, anggota Provost Polsek Krucil Polres Probolinggo yang juga kakak ipar korban, serta seorang pria bernama Suyitno.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan bahwa penyidik terpaksa melakukan konfrontasi ulang terhadap kedua tersangka lantaran keterangan mereka tidak sinkron.

“Keterangan keduanya berbeda. Karena itu kami cek ulang, termasuk mendalami lokasi eksekusi dan bagaimana cara mereka melakukan pembunuhan,” tegas Jumhur.

Polisi juga masih menelusuri siapa penggagas pembuangan jasad korban ke sungai, termasuk apakah tindakan tersebut direncanakan atau dilakukan secara spontan.

Motif Belum Final, Polisi Dalami Dugaan Sakit Hati dan Barang

Meski Bripka Agus telah ditetapkan sebagai tersangka utama, motif pembunuhan belum disimpulkan secara final. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lebih dari satu motif.

“Keterangan sementara ada yang menyebut sakit hati, ada juga yang mengarah ke keinginan memiliki barang. Ini masih kami dalami agar motifnya benar-benar jelas,” ujar Jumhur.

Pendalaman motif menjadi krusial mengingat status pelaku sebagai anggota kepolisian aktif, yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan perlindungan terhadap warga sipil.

Kronologi Singkat Penemuan Jasad

Faradila ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sungai kawasan Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.

Jenazah korban pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah sekitar lokasi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wonorejo dan berujung pada pengungkapan kasus yang menyeret aparat kepolisian sebagai pelaku.

Sorotan Publik dan Institusi

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena melibatkan anggota Provost, institusi internal kepolisian yang bertugas menegakkan disiplin dan etika aparat. Polda Jawa Timur memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan, tanpa perlindungan terhadap tersangka.(æ/red)