SURABAYA, BeritaTKP.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur mengambil sikap tegas menyusul viralnya dugaan kasus kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang menyeret nama Runner Up Raka Jawa Timur 2026, Tio Ferdian Rahmana.
Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, menyatakan bahwa pihaknya bersama jajaran dewan juri dan pengurus Ikatan Raka Raki Jatim telah melakukan pemanggilan serta serangkaian verifikasi terhadap yang bersangkutan. Disbudpar menjadwalkan pelaksanaan sidang etik untuk memutuskan sanksi final pada Selasa (11/8/2026).
“Nanti hari Selasa kami akan membuat sidang, jadi nanti keputusannya apa akan kami sampaikan berikutnya. Tapi sanksi terberat adalah pencabutan gelar dan pencoretan nama yang bersangkutan dalam Ikatan Raka Raki,” tegas Evy, Senin (10/8/2026).
Investigasi Lanjutan dan Verifikasi Lapangan Evy menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini berjalan cepat berkat koordinasi lintas instansi. Sejak isu tersebut mencuat di media sosial—termasuk unggahan akun Instagram @ingintauindonesia yang memuat tangkapan layar percakapan terkait dugaan pemaksaan aborsi ke Singapura—pihak Ikatan Raka Raki langsung bergerak melakukan penelusuran internal.
Saat ini, investigasi gabungan yang melibatkan Disbudpar Jatim, dewan juri, Ikatan Raka Raki Jatim, serta pemerintah kota/daerah asal yang bersangkutan tengah merampungkan pengumpulan bukti, konfirmasi, dan klarifikasi lapangan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik setelah beredar percakapan digital yang memperlihatkan terduga pelaku meminta pacarnya menggugurkan kandungan berusia 12 minggu demi menghindari sanksi sosial. Pihak Disbudpar memastikan proses penjatuhan sanksi administratif dan pencabutan atribut duta wisata akan segera diputuskan demi menjaga marwah organisasi pariwisata Jawa Timur.(æ/red)





