Semarang, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisial AY (25) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, F (29), saat mengambil rapor anak mereka di SDN 2 Kalipancur, Kota Semarang, Jumat (19/6/2026) pagi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.15 WIB itu sempat menggegerkan lingkungan sekolah. Korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan pelaku menggunakan sebuah obeng yang telah dimodifikasi saat melakukan penyerangan terhadap korban.
“Alat yang digunakan adalah obeng yang sudah dimodifikasi,” ujar Riki kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga. Korban diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap pelaku dan keduanya disebut sudah cukup lama tidak bertemu.
Saat korban datang ke sekolah untuk mengambil rapor anaknya, pelaku tiba-tiba menemui korban. Pertemuan tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian bahu dan punggung.
Warga bersama pihak sekolah segera memberikan pertolongan kepada korban sebelum dievakuasi menggunakan ambulans ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk mendapatkan penanganan medis.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Selain memeriksa pelaku dan saksi, penyidik juga mendatangi korban di rumah sakit guna melengkapi proses penyelidikan dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Saat ini kasus masih dalam penanganan kepolisian. Setelah proses pemeriksaan awal selesai di tingkat Polsek Ngaliyan, perkara tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui jalur hukum dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(æ/red)





