
Pasuruan, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap MR (51), terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/05/24).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanuti dengan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya pada pukul 04.45 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Kamis (30/05/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain, 2 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 75,3 gram, dan 2 timbangan elektrik. Selain itu, ada 1 dompet warna biru, 1 bendel plastik klip, 1 sendok plastik bening, dan 1 handphone merk Xiaomi warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Din/RED)





