Surabaya, BeritaTKP.com – Identitas dua pencuri motor yang dimassa warga di Jagir Sidomukti, Kota Surabaya berhasil terungkap. Kedua tersangka tersebut adalah Mustain (29), warga Desa Karang Entang, Kwanyar, Bangkalan, dan Soimin (26), warga Desa Pandanan, Kwanyar.

Kapolsek Wonocolo, Kompol M Soleh mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor).

Soleh menjelaskan, kedua tersangka mencuri motor Honda Vario milik M Fachri, 27, di Jalan Gembili I, Surabaya pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 12.15. Aksi pelaku dipergoki korban dan diteriaki maling.

Keduanya lalu kabur berboncengan menggunakan motor Honda Beat nopol S 6812 NBJ. Pelaku dikejar korban bersama warga lainnya dan polisi yang kebetulan sedang patroli kring serse.

Tersangka kemudian terjatuh di Jalan Bendul Merisi. Keduanya kemudian dihajar warga hingga babak belur. Setelah itu, kedua bandit dievakuasi oleh anggota Polsek Wonocolo ke Balai RW Jagir Sidomukti.

Saat digeledah, ditemukan kunci T di dalam saku celana Soimin. Sedangkan, Mustain beperan sebagai joki. (Din/RED)