Malang, BeritaTKP.Com – Polresta Malang tetapkan Seorang demonstran di Hari Perempuan Internasional Harry Loho ,23, sebagai tersangka oleh Polresta Malang karena terbukti merusak truk polisi. Insiden itu terjadi di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang, Senin (8/3/2021).

Beberapa barang bukti yang diamankan

Hal yang membuat Harry memecah kaca bagian sopir dari dalam bak truk polisi, karna melihat anggota demonstran masih banyak yang belum dinaikan ke atas truk. Lantas ia memecahkan kaca bagian depan, serpihan kaca mengenai mata anggota polisi yang menjadi sopir dan mendapatkan penanganan medis.

“Pelaku menendang ke arah pengemudi yang mengakibatkan kaca belakang truk dinas kepolisisan pecah,” terang Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto, Selasa (9/3/2021).

Totok menerangkan , demonstran beberapa kali sengaja memprovokasi polisi. Dia mencatat ada beberapa tindakan yang melanggar hukum. Dimulai dari menyerang petugas, hingga menendang kaca bagian sopir. Polisi sebelumnya sudah memberi waktu 15 menit untuk orasi damai sembari meminta demonstran naik ke atas truk untuk kembali  ke tempat tinggal masing-masing.

“Saat kita naikkan, ada perbuatan melanggar hukum. Alasan temannya ketinggalan, akhirnya ada petugas kami yang dipukul. Begitu dimasukkan ke truk salah satu peserta aksi menendang kaca truk hingga pecah dan serpihannya mengenai mata petugas,” ujar Totok.

Totok menanggapi, aksi peringatan Hari Perempuan Internasional telah dislunduki oleh AMP (Aliansi Mahasiswa Papua. Sebab) , temuan di lapangan demonstran membawa poster bertuliskan menolak otonomi khusus di Papua dan menuntut kemerdekaan Papua Barat.

“Dalam kegiatannya ternyata sudah ditunggangi kelompok AMP. Kegiatan itu sudah di luar agenda peringatan Hari Perempuan. Peserta demo kami berikan waktu 15 menit menyampaikam aspirasi. Edukasi prokes kami lakukan. Namun, mereka malah berbuat anarkis, melawan hukum dan melawan petugas,” ujar Totok.

Sedangkan personel Polresta Malang Kota yang menjadi korban adalah Bripka Eko Winardi. Menurut Dokter Polresta Malang Kota Ahmadi, Eko mengalami trauma OS Trauma Okuli non Perforans dengan komplikasi erosi kornea.

“Pada saat kejadian kemarin, anggota kami Bripka Eko Winardi mengalami trauma. Posisi sekarang beliau di opname di Rumah Sakit Hermina untuk observasi, karena serpihan kaca itu masuk ke lensa mata,” ujar Ahmadi.

Akibat perbuatanya Harry Loho dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.  SD/Red