KENDAL, BeritaTKP.com – Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal senilai Rp798,8 juta diduga diselewengkan oleh Wakil Bendahara KONI berinisial MRS untuk kepentingan pribadi, termasuk trading saham. Padahal, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 tersebut diperuntukkan bagi pembayaran uang saku atlet dan pelatih yang mengikuti pemusatan latihan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII Semarang Raya 2026.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah menetapkan MRS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Kendal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Kendal, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan.
“Dari pengakuan terduga tersangka, anggaran digunakan secara pribadi tanpa persetujuan siapa pun untuk bermain trading saham,” terang Salomina di Kantor Kejari Kendal.
Dana Seharusnya untuk Uang Saku Atlet dan Pelatih
Kasi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan, menerangkan bahwa dana hibah tersebut dialokasikan untuk membiayai program Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) KONI Kendal selama lima bulan, yakni mulai Mei hingga September 2026.
Anggaran itu secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran uang saku atlet dan pelatih yang menjalani pemusatan latihan sebagai persiapan menghadapi Porprov Jawa Tengah XVII Semarang Raya 2026.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran dana tersebut diduga tidak berjalan sesuai peruntukannya.
Samgar mengungkapkan, MRS sebagai pihak yang bertanggung jawab menyalurkan uang saku diketahui telah melakukan pembayaran untuk periode Mei 2026.
Sementara itu, pada Juni dan Juli 2026, tersangka diduga tidak menyalurkan hak atlet dan pelatih. Dana yang seharusnya diterima mereka justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, sejumlah atlet dan pelatih yang mengikuti program Puslatkab KONI Kendal tidak menerima uang saku sebagaimana mestinya selama mengikuti program tersebut.
Kerugian Negara Ditaksir Rp798,8 Juta
Penyidik Kejari Kendal menduga penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp798,8 juta.
Untuk mengungkap perkara ini, tim jaksa penyidik telah memeriksa 14 saksi. Penyidik juga mengumpulkan empat berkas atau dokumen surat yang berkaitan dengan perkara serta menyita 33 barang bukti berupa dokumen.
“Seluruh alat bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Kendal,” tambah Samgar.
Pengumpulan keterangan saksi dan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran yang semestinya mendukung persiapan atlet dan pelatih menghadapi ajang olahraga tingkat provinsi.
Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Kejari Kendal menyangkakan MRS dengan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebutkan penyidik.
Samgar mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“MRS kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Samgar.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang diduga diselewengkan merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan atlet dan pelatih daerah. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.(æ/red)





