Malang, BeritaTKP.com — Penolakan membayar jasa prostitusi online berujung tragedi berdarah di Kota Malang. Musa alias MK (29) tega menghabisi nyawa SM (23) dengan enam tikaman, hanya karena tak sanggup membayar tarif kencan singkat sebesar Rp200 ribu.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan tersangka di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjung Sekar, pada Sabtu (27/12/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap polisi tak lama setelah kejadian saat bersembunyi di sekitar permukiman warga.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka tusuk fatal.

“Korban ditusuk hingga enam kali. Luka paling parah di bagian leher,” kata Sholeh, Senin (29/12/2025).

Awal dari Transaksi Prostitusi Online

Menurut penyelidikan polisi, pembunuhan bermula dari transaksi prostitusi online melalui aplikasi perpesanan. Tersangka menghubungi korban dan menyepakati tarif Rp200 ribu untuk layanan kencan singkat. Korban kemudian mendatangi rumah kontrakan pelaku.

Setelah berhubungan badan, tersangka menolak membayar, berdalih wajah korban tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan di aplikasi.

“Alasan itu dijadikan dalih untuk tidak membayar. Padahal pelaku memang tidak memiliki uang tunai,” ungkap Sholeh.

Korban menolak dalih tersebut dan tetap menuntut pembayaran sesuai kesepakatan. Bahkan, korban mengancam akan melapor ke warga sekitar jika tidak dibayar.

Ponsel Jadi ‘Jaminan’ yang Ditolak

Dalam upaya menghindari pembayaran, pelaku sempat menawarkan ponsel miliknya sebagai jaminan. Namun korban menolak dan tetap meminta uang.

Situasi memanas. Pelaku yang terdesak dan emosi kemudian meninggalkan kamar menuju dapur.

“Pelaku mengambil sebilah pisau, lalu kembali ke kamar,” jelas Sholeh.

Ditikam dari Belakang

Pelaku menikam korban dari arah belakang, tepat di bagian leher. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, menarik perhatian warga yang berada di sekitar rumah kontrakan.

Warga mendobrak pintu dan mendapati pelaku keluar dari kamar sambil membawa pisau berlumuran darah. Pelaku kemudian kabur melalui gang samping rumah.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.

Ditangkap Saat Bersembunyi

Tak lama setelah laporan warga masuk, polisi berhasil menangkap Musa saat bersembunyi dalam posisi tengkurap di dekat tandon air rumah warga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Catatan Kriminal

Kasus ini kembali menyoroti risiko kekerasan dalam praktik prostitusi online, terutama ketika transaksi dilakukan tanpa pengamanan dan kesepakatan yang jelas. Polisi menegaskan bahwa dalih apa pun tidak membenarkan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.(æ/red)