UK, pelaku pencurian mobilnya yang telah gadaikan telah diamankan.

Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial UK (31), warga asal Kabupaten Jombang yang berdomisili di Kota Surabaya harus berurusan dengan kepolisian usai mencuri mobilnya sendiri yang telah ia gadaikan Rp 30 juta.

AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut bahwa aksi UK terbongkar setelah pihaknya menerima laporan kehilangan mobil yang dilayangkan oleh pasangan YB dan MH.

Kepada polisi, mobil Toyota Agya bernopol L 1294 JB warna putih yang digadaikan UK kepada dirinya dengan uang pinjaman Rp 30 juta sebagai gantinya telah menghilang pada 16 Juli 2023 lalu di halaman parkir salah satu mal di Surabaya saat ditinggal belanja. Ternyata mobil tersebut dicuri oleh UK yang sudah membawa kunci cadangan.

“Setelah mobil itu diserahkan untuk digadaikan sebelumnya mobil dilengkapi GPS. Kebetulan saat itu berbelanja di salah satu mal daerah selatan. Saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil, pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan pada penerima gadai. Kemudian mendatangi mobil itu dan membawa mobil itu keluar parkiran mal,” terang Mirzal saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/8/2023) kemarin.

Saat ditanyai dihadapan awak media, UK mengaku baru melakukan aksinya pertama kali. Alasannya uang Rp30 juta dan mobil yang diambilnya lagi, untuk persiapan sang istri melahirkan. “Ingin dapat uang tapi memiliki mobil,” ujar pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Din/RED)