BULELENG, BeritaTKP – Modus pencurian handphone dengan kedok challenge TikTok terbongkar di Kabupaten Buleleng, Bali. Seorang guru honorer berinisial PS (25) diamankan polisi setelah diduga menggasak sejumlah HP milik warga dengan cara mengajak korban mengikuti tantangan lari.

Ironisnya, uang yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari enam korban yang mengalami modus serupa. Aksi pencurian berlangsung di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng pada 2 hingga 21 Agustus 2026.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, tersangka memilih korbannya secara acak. PS kemudian menawarkan sebuah challenge TikTok berupa tantangan berlari dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp200 ribu.

Korban yang tertarik diminta menyerahkan handphone kepada tersangka. Alasannya, HP tersebut akan digunakan sebagai timer atau stopwatch selama tantangan berlangsung.

Setelah HP berada di tangan tersangka, korban diminta mulai berlari. PS kemudian mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor.

Ketika korban mulai lengah dan jaraknya cukup jauh, tersangka langsung membawa kabur handphone tersebut.

“Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok dengan cara berlari. Apabila berhasil, pelaku akan memberikan uang Rp200 ribu,” kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).

Modus tersebut dilakukan berulang kali. Dari enam laporan yang diterima polisi, masing-masing korban kehilangan satu unit HP. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp15 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas menemukan kesamaan ciri-ciri pelaku.

PS akhirnya diamankan di rumahnya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap dugaan motif di balik aksi pencurian tersebut. HP hasil kejahatan diduga digadaikan, kemudian uangnya digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Buleleng. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.(æ/red)