JAKARTA, BeritaTKP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut pada 10 Agustus 2026. Mobil disita dari VLA di wilayah Jakarta Selatan.

“Penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Menurut KPK, kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. Penyidik masih mendalami hubungan pemberian mobil itu dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” jelasnya.

KPK Telusuri Aset Mewah

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menelusuri dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sejumlah lokasi telah digeledah dan beberapa pihak dimintai keterangan. Salah satunya rumah VLA yang turut digeledah penyidik pada pertengahan Agustus 2026.

KPK juga memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset bernilai tinggi kepada pejabat di Kota Bengkulu.

“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” kata Budi.

KPK menduga pemberian aset tersebut berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.

“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuhnya.

Selain Eno, KPK juga telah memeriksa Hendra Okta, seorang ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran pemberian aset, hubungan para pihak, serta keterkaitannya dengan proyek-proyek pemerintah di wilayah Kota Bengkulu. (æ/red)