ilustrasi

Sukabumi, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berusia 50 tahun berinisial R. Pelaku diduga merudapaksa tiga siswi sekolah menengah pertama (SMP) di sebuah hotel kawasan Selabintana, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang diterima polisi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sujana, Selasa (16/12/2025).

Peristiwa keji itu terjadi pada Selasa (9/12/2025). Ketiga korban diketahui masih berusia 13 dan 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP. Polisi menyebut, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak para korban ke sebuah hotel, lalu menawarkan minuman keras.

“Di lokasi kejadian, pelaku bersama para korban diduga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Sujana.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan seluruh rangkaian perbuatan tersangka. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta tidak ragu melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.(æ/red)