MADIUN, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok jalur khusus penerimaan taruna Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun. Akibat aksi tersebut, seorang warga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengaku sebagai orang kepercayaan pejabat tinggi dan menjanjikan kelulusan calon taruna melalui jalur khusus dengan imbalan sejumlah uang.
Manfaatkan Kekecewaan Orang Tua
Korban diketahui bernama Suparno (69), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Kasus ini bermula ketika anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi masuk PPI Madiun.
Menurut Agung, tersangka diduga memanfaatkan kekecewaan korban dengan menawarkan cara agar anaknya tetap bisa diterima melalui jalur belakang.
HA kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mengurus proses penerimaan calon taruna. Tawaran tersebut membuat korban percaya bahwa anaknya masih memiliki kesempatan untuk masuk ke lembaga pendidikan tersebut.
Palsukan Kuitansi dan Menyamar Lewat WhatsApp
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan kuitansi palsu yang dibubuhi tanda tangan pejabat. HA juga disebut menyamar melalui WhatsApp dengan berpura-pura menjadi ajudan pejabat.
Dengan cara itu, tersangka berusaha membuat proses yang ditawarkannya terlihat resmi dan dapat dipercaya.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui pembayaran tunai maupun transfer. Uang tersebut diminta dengan alasan biaya administrasi hingga pengadaan seragam.
Namun, setelah total uang yang diserahkan mencapai Rp150 juta, janji kelulusan tersebut tidak terwujud. Anak korban tetap tidak diterima sebagai taruna PPI Madiun.
Polisi Tahan Tersangka, Berkas Perkara Disiapkan
Menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan, Suparno melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Madiun memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa kuitansi serta bukti percakapan. Polisi kemudian menangkap dan menahan HA sebagai tersangka.
AKP Agung Hartawan mengatakan penyidik kini tengah menyelesaikan berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Polres Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus dengan meminta imbalan uang.
Masyarakat diminta memastikan informasi penerimaan taruna melalui saluran resmi instansi terkait. Jika menemukan tawaran yang mencurigakan, warga diimbau segera melakukan konfirmasi atau melaporkannya kepada kepolisian.(æ/red)





