JAMBI, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MF alias Lisuy (38) ditangkap polisi setelah diduga mencuri belasan sepeda motor di Kota Jambi. Berdasarkan keterangan kepolisian, kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada penadah, sementara uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, dan membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman masjid. Dalam menjalankan aksinya, pria tersebut diduga beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
“Pengakuan tersangka telah melakukan pencurian motor sebanyak 11 kali di lokasi berbeda di Kota Jambi,” kata Taroni, Rabu (21/10/2026).
Berpura-pura Beribadah untuk Memantau Situasi
Menurut polisi, pelaku menggunakan modus berpura-pura mengambil air wudu dan melaksanakan salat ketika berada di masjid yang menjadi targetnya. Sambil berada di lokasi, pelaku diduga mengamati situasi dan mencari sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih menempel.
“Modus operandinya, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di masjid oleh pemiliknya dengan kunci kontak masih tercantol di stop kontak motor,” ujar Taroni.
Sejumlah aksi pencurian tersebut dilaporkan sempat terekam kamera pengawas atau CCTV masjid. Rekaman itu menjadi salah satu informasi yang membantu proses penyelidikan.
Ditangkap di Sarolangun Setelah Polisi Melakukan Penyelidikan
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. MF kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam pengembangan kasus, polisi menyebut pelaku juga diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain. Selain sembilan aksi di parkiran masjid yang disebutkan dalam hasil pengembangan, tiga aksi lainnya dilakukan di parkiran restoran dengan modus serupa.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah di beberapa wilayah, antara lain Singkut, Kabupaten Sarolangun, serta Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muaro Jambi.
Uang Penjualan Motor Dipakai untuk Judi Online dan Membeli Sabu
Kapolsek Jambi Selatan mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyebut uang tersebut dipakai untuk bermain judi online dan membeli sabu.
Saat ini, MF telah ditahan di Polsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP. Berdasarkan keterangan polisi, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk ketika beribadah di masjid atau beraktivitas di tempat umum.
Warga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan benar, tidak meninggalkan kunci kontak menempel, serta mempertimbangkan penggunaan kunci pengaman tambahan.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat ditindaklanjuti.(æ/red)





