JEMBER, BeritaTKP.com – Dua pria yang diduga terlibat dalam perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, berhasil ditangkap polisi. Keduanya diamankan di wilayah Banyuwangi setelah diduga melarikan diri usai beraksi.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
“Alhamdulillah kita telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Murni. Yang alhamdulillah kita ungkap dalam kurun waktu kurang dari satu kali 24 jam,” kata Ario, Jumat (23/10/2026).
Kabur Menggunakan Travel Menuju Bali
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BBN dan DS. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polres Jember, jajaran polsek, Polres Bondowoso, serta tim Jatanras Polda Jawa Timur.
Menurut Ario, setelah melakukan aksinya, kedua terduga pelaku meninggalkan wilayah Jember dengan menggunakan jasa travel yang mengarah ke Bali.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan mereka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di wilayah Banyuwangi.
“Dari hasil lidik lapangan beserta rekan-rekan jajaran sekalian, kita mampu membuntuti dan akhirnya mampu melakukan penangkapan di daerah Banyuwangi,” ujarnya.
BBN Diduga Jadi Eksekutor dan Otak Perampokan
Ario menjelaskan, kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi perampokan tersebut. BBN diduga menjadi eksekutor yang mengambil sejumlah mata uang asing atau valuta asing (valas) dari toko emas tersebut.
BBN juga disebut sebagai pihak yang berupaya membacok korban sekaligus diduga menjadi otak perampokan. Sementara itu, DS diduga mengikuti BBN saat aksi berlangsung.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena perampokan tersebut disertai kekerasan terhadap seorang ibu dan anak yang berada di toko emas.
Diduga Terdesak Utang Rp80 Juta
Berdasarkan keterangan polisi, dugaan perampokan tersebut dilatarbelakangi persoalan utang. BBN disebut mengalami kesulitan membayar utang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp80 juta.
“Dia bingung bagaimana membayarnya. Akhirnya malam dia mengajak saudara DS untuk melakukan perampokan pagi hari di Toko Mas Murni,” tutur Ario.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Barang bukti yang disebut telah diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, pakaian berupa baju biru dan celana pendek cokelat milik terduga pelaku, serta satu buah pisau dapur.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan rangkaian peristiwa perampokan di Toko Emas Murni.(æ/red)





