PONOROGO, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial DH (36), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ponorogo. Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban membutuhkan pertolongan medis untuk menguasai kendaraan tersebut.
Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika DH mengalami kecelakaan dengan korban di wilayah Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada tangan kirinya.
DH kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan korban mendapatkan perawatan medis.
Berawal dari Tawaran Mengantar Korban Berobat
Menurut Damus, DH awalnya menawarkan untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, korban meminta diantar terlebih dahulu ke puskesmas.
Setelah menjalani pemeriksaan di puskesmas, korban disarankan melanjutkan pemeriksaan ke rumah sakit terdekat. DH kemudian mengantarkan korban ke RSU Aisyiyah Ponorogo di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Bangunsari, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 09.24 WIB.
Setibanya di rumah sakit, DH diminta membantu memarkirkan sepeda motor Honda BeAT milik korban. Namun, kesempatan tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan itu.
Alih-alih kembali membantu korban, DH diduga meninggalkan area rumah sakit dengan membawa sepeda motor Honda BeAT berwarna biru putih bernomor polisi AE 2456 VN.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Kabupaten Kediri dan digunakan untuk kebutuhan transportasi sehari-hari.
Polisi Lacak Pelaku hingga Kabupaten Kediri
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Ponorogo melalui laporan polisi Nomor LP/B/101/X/2026/SPKT/Polres Ponorogo/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil melacak dan menangkap DH di wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sepeda motor Honda BeAT milik korban beserta kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama korban.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya telepon genggam Samsung A16, laptop merek HP, tas ransel, helm, serta beberapa barang pribadi yang ditemukan dalam penguasaan tersangka.
Terancam Hukuman hingga Lima Tahun Penjara
Kapolres Ponorogo menyebut DH disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pencurian dan/atau penggelapan.
Berdasarkan pasal yang disebutkan dalam keterangan kepolisian, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun untuk sangkaan pencurian dan maksimal empat tahun untuk sangkaan penggelapan.
Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo telah melakukan penangkapan, penahanan, serta pemeriksaan terhadap DH dengan didampingi penasihat hukum. Berkas perkara selanjutnya akan dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Nia, adik korban, mengaku lega setelah sepeda motor milik kakaknya berhasil ditemukan dan dikembalikan dalam kondisi utuh.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Ponorogo atas penanganan kasus tersebut serta proses pengembalian kendaraan yang disebut tidak dipungut biaya.(æ/red)





