PONOROGO, BeritaTKP.com – Dua pria berinisial TD dan DYI ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Dukuh Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Keduanya diduga menyamar sebagai pedagang sayur keliling untuk memantau rumah yang menjadi sasaran.
Dalam aksi yang terjadi pada Sabtu (26/9/2026) tersebut, pelaku diduga membawa kabur perhiasan emas dengan berat total 209,72 gram serta uang tunai. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp367.524.000.
Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa mengatakan, kedua tersangka menjalankan modus dengan berpura-pura berjualan sayur sambil mengamati kondisi lingkungan dan rumah calon korban.
Berpura-pura Jualan Sayur untuk Memantau Rumah
Menurut Damus, kedua pelaku diduga memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya. Salah seorang tersangka masuk ke rumah untuk mengambil barang berharga, sedangkan rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor sambil memantau situasi.
Rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong ketika pencurian berlangsung. Pelaku diduga mencongkel pintu belakang menggunakan sabit milik korban untuk masuk ke dalam bangunan.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengacak-acak kamar dan lemari untuk mencari barang berharga. Perhiasan emas yang disimpan di dalam kotak perhiasan di bawah tempat tidur kemudian dibawa kabur.
Emas Seberat 209,72 Gram Raib
Dari kejadian tersebut, korban kehilangan perhiasan emas dalam berbagai bentuk dengan berat keseluruhan 209,72 gram. Uang tunai milik korban juga dilaporkan hilang.
Polisi memperkirakan total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp367.524.000.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda. TD diamankan di wilayah Madiun pada 18 Oktober 2026, sedangkan DYI ditangkap di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Ponorogo dengan didampingi penasihat hukum.
Polisi Sita Sabit hingga Dua Sepeda Motor
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian.
Barang bukti itu meliputi 25 lembar nota sementara bukti kepemilikan perhiasan emas, satu sabit bergagang kayu, serta dua kotak perhiasan berwarna putih dan merah muda bermotif bunga.
Petugas juga menyita dua sepeda motor, yakni Yamaha C75 bernomor polisi AE 2768 SZ dan Honda Supra bernomor polisi AD 5318 SG. Selain itu, diamankan dua telepon genggam, masing-masing Redmi A2 dan iPhone 7 Plus, sebuah tas cokelat, jaket hitam, serta topi hitam.
Menurut Damus, penyidik telah melakukan gelar perkara dan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo.
Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pelimpahan berkas perkara setelah persyaratan penyidikan terpenuhi.(æ/red)





