
Trenggalek, BeritaTKP.com – AS (50), mantan kepala sekolah SD di Kecamatan Bendungan yang melakukan pencabulan kepada 5 siswa sesama jenis dijatuhkan vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Hakim meyakini bahwa terdakwa AS secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.
Humas PN Trenggalek Abraham Amrullah mengatakan vonis terhadap terdakwa AS (50) dijatuhkan pada sidang putusan yang digelar Kamis (31/8/2023). “Hakim memutus enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Abraham, Jumat (1/9/2023) kemarin.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Pihaknya menyebut beberapa hal yang meringankan terdakwa AS, yakni terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan dan belum pernah terlibat kasus pelanggaran hukum. Selain itu, AS juga dikenal sebagai guru berprestasi yang telah memberikan manfaat kepada anak didik dan masyarakat.
Di sisi lain hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi pendidikan dan pemerintah serta meresahkan masyarakat. “Juga menimbulkan trauma secara fisik terhadap saksi anak korban, walaupun tidak ada (pencabulan) secara fisik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Rio Irnanda mengatakan bahwa pihak JPU masih belum mengambil sikap terkait putusan itu. “JPU dan terdakwa masih pikir-pikir,” kata Rio.
Dalam menjalankan aksinya, AS berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk membantu menata buku di ruang perpustakaan sekolah. Namun ketika sampai di lokasi, pelaku justru melakukan tindak pidana pencabulan. Parahnya, salah satu korban diduga telah mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun. (Din/RED)





