MAKASSAR, BeritaTKP.com — Seorang buruh bangunan berinisial IW alias CW (24) ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam (THM) dan membeli minuman keras.
CW ditangkap tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan di Jalan Adiyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (1/11/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor di Jalan Toddopuli 1 pada 16 Agustus 2026.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan lapangan dan menerima informasi dari masyarakat.
Beraksi bersama seorang rekan
Dari hasil pemeriksaan sementara, CW mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial BS. Keduanya diduga mengambil sepeda motor berwarna hitam yang sedang terparkir di depan rumah korban.
Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, motor kemudian dibawa pulang dan dijual oleh BS dengan harga sekitar Rp4 juta.
CW mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp300 ribu dari hasil penjualan. Sementara itu, sisa uang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengunjungi tempat hiburan malam dan membeli minuman keras.
Polisi amankan kendaraan yang digunakan pelaku
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sepeda motor yang diduga digunakan kedua pelaku untuk menjalankan aksinya.
Adapun sepeda motor milik korban yang dicuri telah dijual. Polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Rekan pelaku lebih dahulu ditahan
Polisi mengungkapkan bahwa BS telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani hukuman di Polres Kolaka dalam perkara pencurian.
Sementara itu, CW diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. CW tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(æ/red)





