SIDOARJO, BeritaTKP.com — Seorang buruh pabrik berinisial AF (26), warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap 12 anak laki-laki di bawah umur. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Laporan dari orang tua korban kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo. Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah anak yang diduga menjadi korban.
Kasat Res PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengungkap jumlah korban mencapai 12 anak laki-laki yang seluruhnya masih di bawah umur.
Diduga dilakukan di rumah dan kamar mandi musala
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencabulan tersebut tidak hanya terjadi di satu tempat. Pelaku diduga melakukan aksinya di rumahnya sendiri serta kamar mandi sebuah musala yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Para korban diduga mengenal AF sebelumnya sehingga dapat berinteraksi dengan pelaku.
Polisi dalami dugaan pengaruh konten pornografi
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa AF mengaku kerap menonton video porno sejak masih duduk di bangku SMP. Kebiasaan tersebut disebut sebagai salah satu faktor yang diduga memengaruhi perilakunya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan pelaku serta seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian
Terungkapnya kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Keberanian korban untuk bercerita kepada orang tua menjadi langkah awal yang memungkinkan kasus tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.
Orang tua dan lingkungan sekitar diharapkan lebih memperhatikan keamanan anak, termasuk ketika mereka berinteraksi dengan orang yang sudah dikenal.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan tersebut. Identitas para korban perlu dilindungi demi menjaga privasi dan kondisi psikologis mereka.
Catatan: AF masih berstatus sebagai terduga pelaku. Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(æ/red)





