KENDARI, BeritaTKP.com — Pesta minuman keras (miras) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berujung maut. Seorang pria berinisial AN (34) diduga menikam temannya, HA (40), menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia. Terduga pelaku kini telah ditangkap polisi.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026) malam di Lorong 555, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menusuk korban menggunakan sebilah pisau.
Perselisihan lama memicu pertengkaran
Sebelum kejadian, AN diketahui mengonsumsi miras bersama dua rekannya di kawasan depan Lippo, Jalan Jenderal MT Haryono, Kelurahan Bende. Setelah itu, pelaku bertemu seorang pria bernama Jamal yang mengajaknya bergabung dalam pesta miras bersama HA di Lorong 555.
Awalnya, suasana berlangsung biasa. Namun, situasi berubah ketika korban menyinggung persoalan lama terkait dugaan pengeroyokan yang menurut pelaku tidak pernah dilakukannya.
Ucapan tersebut membuat AN tersinggung. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi, tetapi korban disebut mengikuti sambil melontarkan makian dan kemarahan sebelum kembali duduk.
Pelaku mengambil pisau dan menyerang korban
Dalam kondisi emosi, AN diduga mengambil sebilah pisau yang berada di pagar rumah kosnya. Bahkan, sebelum melakukan penyerangan, pelaku sempat menyampaikan kepada istrinya bahwa dirinya hendak membunuh seseorang.
Pelaku kemudian mendatangi korban dari arah belakang dan menikam bagian dada kiri sebanyak satu kali. AN disebut sempat berusaha kembali menusuk korban, tetapi aksinya berhasil dicegah oleh seorang saksi.
Korban terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami luka serius. Dua warga, Fajar dan Pariyanto, berinisiatif membawa HA menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Polisi tangkap pelaku dan amankan pisau
Setelah menerima informasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Keamanan Negara Satintelkam Polresta Kendari akhirnya menangkap AN di Jalan Jenderal MT Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Saat ini, AN telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang tidak terkendali dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.(æ/red)





