BENGKULU, BeritaTKP.com — Polda Bengkulu bersama jajaran polres mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan menyita sekitar 12 ton BBM jenis Bio Solar serta Pertalite.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Imam Wijayanto, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Berdasarkan rincian barang bukti yang disampaikan, BBM yang diamankan terdiri atas 9.784 liter Bio Solar dan 2.253 liter Pertalite.

15 kasus tersebar di sejumlah wilayah

Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum polres jajaran Polda Bengkulu hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Kabupaten Kepahiang tercatat sebagai wilayah dengan barang bukti terbesar, yakni sekitar 5.100 liter BBM. Berikutnya, Kabupaten Rejang Lebong dengan temuan sebanyak 3.300 liter.

Kasus serupa juga terungkap di Bengkulu Utara, Kota Bengkulu, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Bengkulu Tengah.

Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka

Dari 15 laporan polisi yang ditangani, kepolisian telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Rinciannya, tiga tersangka berasal dari wilayah Polres Bengkulu Utara, tiga tersangka dari Polresta Bengkulu, dan dua tersangka dari Polres Bengkulu Selatan.

Sementara itu, wilayah lainnya masing-masing menyumbang satu tersangka.

Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Penyelewengan BBM subsidi dinilai merugikan masyarakat

Polda Bengkulu menegaskan bahwa BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Penyalahgunaan distribusinya berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat.

Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelewengan BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan.

Terancam hukuman enam tahun penjara

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap modus penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.(æ/red)