KONAWE, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan aktivitas produksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kabupaten Konawe. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AK (27) dan menyita sabu seberat bruto 3,50 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, menjelaskan bahwa penangkapan AK dilakukan di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto pada Jumat (30/10/2026).

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan lima saset sabu dengan berat bruto 3,50 gram, plastik klip bening, timbangan digital, serta telepon genggam.

Polisi temukan peralatan diduga untuk produksi sabu

Setelah mengamankan AK, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong, tepatnya di belakang SD Negeri 2 Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan dan bahan kimia yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan sabu. Perlengkapan itu ditemukan di salah satu kamar yang berada di area gudang milik AK.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas produksi narkotika di lokasi tersebut.

Terduga mengaku pernah mencoba memproduksi sabu

Berdasarkan pemeriksaan awal, AK mengaku pernah melakukan percobaan pembuatan sabu secara mandiri dan menghasilkan sekitar 25 gram.

Namun, menurut pengakuannya, aktivitas tersebut tidak dilanjutkan karena mengalami kesulitan mendapatkan bahan prekursor yang diperlukan.

AK juga menyatakan bahwa hasil percobaan tersebut dikonsumsi sendiri dan belum pernah dipasarkan.

Meski demikian, polisi belum berhenti pada pengakuan tersebut. Penyidik masih mendalami asal bahan baku, aktivitas yang sebenarnya dilakukan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sejumlah barang bukti tambahan disita

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dua unit telepon genggam;
  • Dua timbangan digital;
  • Sejumlah plastik klip bening;
  • Alat yang diduga digunakan untuk menakar sabu;
  • Uang tunai Rp100 ribu;
  • Sejumlah bahan kimia dan perlengkapan lainnya.

Seluruh barang bukti akan diteliti lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Polda Sultra dalami kemungkinan jaringan lain

Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Amri Yudhy menyebut pengungkapan ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi berkembangnya aktivitas produksi narkotika secara mandiri.

Menurutnya, informasi masyarakat dan respons cepat aparat menjadi bagian penting dalam mencegah aktivitas serupa meluas.

Saat ini, AK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut guna memastikan rangkaian aktivitas yang dilakukan terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(æ/red)