Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial VC (35), warga asal Desa Gunungrejo, Singosari, Malang diringkus kepolisian. Pria berusia 35 tahun ini ditangkap setelah dilaporkan melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 26 tahun.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan VC ditangkap tim gabungan Polsek Singosari dan Satreskrim Polres Malang setelah buron selama hampir setahun. “Kami berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual disertai penganiayaan, pelakunya satu orang,” kata Taufik, dilansir dari detikjatim, Selasa (26/9/2023).

Peristiwa nahas yang menimpa korban tersebut terjadi pada 26 Maret 2022. Saat itu korban yang hendak pulang ke Pasuruan menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang.

Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan menawarkan tumpangan. Mengingat situasi yang sudah malam dan khawatir tidak dapat angkutan umum, korban menerima ajakan tersangka yang berjanji akan mengantarnya sampai ke rumah. “Awalnya korban dihampiri pelaku, menawarkan untuk mengantar pulang. Karena sudah malam korban akhirnya mengiyakan ajakan itu,” kata Taufik.

Korban tak menduga jika VC hendak berbuat jahat kepadanya. Saat di tengah perjalanan, tersangka tidak membawa korban pulang ke rumahnya melainkan mengarahkan motornya ke wilayah Kebun Teh Wonosari, Kecamatan Lawang, Malang.

Tiba-tiba saja VC menghentikan motor yang dikendarainya dan memaksa korban melakukan hubungan intim. Korban pun menolak dengan tegas ajakan tersangka sehingga korban menerima pukulan brutal di bagian wajahnya. Tidak hanya itu, pelaku kembali melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.

Setelah puas memperkosa paksa korban, tersangka kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi itu. Korban yang mengalami luka serius pada tubuhnya ditemukan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat perbuatannya, kini tersangka terkena pasal hukum yang membuatnya terancam hukuman penjara. “Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Taufik.

Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial menambahkan setelah menangkap VC, Polsek Singosari melakukan reka ulang peristiwa kejahatan itu untuk memberikan gambaran yang jelas bagaimana pidana itu dilakukan oleh pelaku.

“Kami melaksanakan rekonstruksi terkait kasus kekerasan seksual dan penganiayaan. Rekonstruksi diperlukan sebagai bagian dari penyidikan untuk membuat terang perkara tersebut,” kata Robial. (Din/RED)