JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Ia diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Edison menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup dan sah.
Selain Edison, tiga tersangka lainnya adalah Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Augus Dwianggara dari pihak swasta, serta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Pengadaan tersebut kemudian menjadi salah satu objek pemeriksaan BPK.
KPK menduga Titin Rita Lestari sebagai pihak penerima suap setelah melakukan audit terkait pengadaan tersebut. Sementara itu, Edison diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.
Menurut KPK, Edison diduga mengetahui adanya penyimpangan dalam pengadaan smart board tersebut. Setelah itu, ia diduga memberikan uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan atau mengatur temuan audit.
Budi menjelaskan bahwa uang yang diduga digunakan untuk menyuap pihak BPK berasal dari pihak swasta selaku supplier smart board. Sebagian uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada pihak Pemkab Muara Enim dan diteruskan kepada pihak BPK.
Pemberian uang itu disebut dilakukan dengan alasan untuk menjaga hubungan baik. Namun, KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya pengondisian hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara ini, Edison disebut memiliki dua posisi dalam dua kasus yang saling berkaitan. Pada perkara sebelumnya, Edison berstatus sebagai tersangka penerima suap. Sementara dalam perkara OTT BPK ini, ia diduga berperan sebagai pemberi suap.
Sebelumnya, Edison juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara sebelumnya, Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Abi Nurwardani, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, serta Cory Erin Hardi dari pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat daerah, pihak swasta, dan unsur pemeriksa keuangan negara. KPK kini terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta dugaan pengaturan temuan audit dalam pengadaan smart board tersebut.(æ/red)





