PALEMBANG, BeritaTKP.com – Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Ahmad Tegar (26), warga Jalan Mataram, Kecamatan Kertapati, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap setelah diduga nekat menyebarluaskan rekaman video syur serta foto bugil mantan kekasihnya ke media sosial akibat diliputi rasa sakit hati.
Pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga korban ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (29/7/2026) siang, sebelum akhirnya digiring ke ruang penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi Kejadian Kasus pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan kesusilaan ini bermula ketika korban mendapati video syur serta foto pribadinya telah beredar luas di media sosial pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah melakukan penelusuran pada sejumlah akun media sosial, korban menduga kuat bahwa pelaku di balik penyebaran konten tersebut adalah sang mantan kekasih. Akibat insiden ini, korban mengaku mengalami tekanan psikis yang berat, merasa malu, serta nama baik dan privasinya dirugikan, sehingga memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polrestabes Palembang.
Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Saputra, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat diamankan, polisi turut menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di balik pinggang pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, sajam tersebut biasa ia gunakan untuk bekerja sebagai sopir, yakni untuk melepas tali terpal.
“Benar, pelaku sudah kami terima beserta barang bukti sajam dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Adityan.
Motif Pelaku Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka Ahmad Tegar mengaku menyesali perbuatannya. Ia berdalih tindakan nekat tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah mengetahui mantan kekasihnya berselingkuh, meski ia sendiri mengakui sempat melakukan perselingkuhan terlebih dahulu.
“Saya pacaran dengan korban hampir empat tahun. Waktu saya datang ke rumahnya, ternyata dia selingkuh, jadi saya sakit hati. Memang saya yang selingkuh lebih dulu dan ternyata dibalas korban,” kilah Tegar.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang dan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana penyebaran konten pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(æ/red)





