Gresik, BeritaTKP.com – Kepolisian memastikan bocah sekolah dasar di Kabupaten Gresik yang menjadi korban pencabulan oleh tetangganya mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan terhadap pelaku.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar Arya, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, pelaku berinisial L, yang merupakan tetangga korban, telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik. Polisi juga telah memeriksa pelaku serta meminta keterangan dari orang tua korban.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Arya.
Menurutnya, dalam proses penanganan perkara, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis, mengingat korban mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
AKP Arya juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak. Ia menekankan bahwa pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Kami mengapresiasi keberanian orang tua korban yang segera melapor. Masyarakat dapat melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku L (58) ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pos kamling di wilayah Kebomas, pada 26 Desember 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(æ/red)





