Jawa Barat, BeritaTKP.com – Anggota Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap empat pria pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Cirebon, Jawa Barat. Para pelaku berinisial AS ,18, IW ,30, RS ,19, dan HR ,35,.

Keempat pelaku sempat memaksa korban untuk menenggak minuman keras (miras). Kemudian para pelaku memerkosa bocah perempuan tersebut. Kejadian biadab pelaku itu berlangsung, Senin (13/12) malam yang lalu.

“Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Para pelaku secara bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton, Minggu (19/12/2021).

Anton mengatakan bahwa korban sempat mencoba melawan pelaku. Korban juga sempat mencoba menghubungi keluarganya. Namun para pelaku bejat itu menghalang-halangi korban agar tak melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya. Meski mendapatkan perlawanan dari pelaku, korban akhirnya berhasil mengontak keluarganya.

“Keluarganya datang ke lokasi kejadian. Kemudian, pelaku langsung diamankan Mapolresta Cirebon. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut,” kata Anton.

Polisi masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan tersebut. Para pelaku dijerat UU Nomor 17/2016 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (RED)