Banyuwangi, BeritaTKP.com – Razia motor terus dilakukan oleh polisi di berbagai daerah. Seperti halnya di Banyuwangi, pihak kepolisian telah menyita sebanyak 55 motor yang tak sesuai dengan spesifikasi. Motor tersebut telah menggunakan knalpot brong.

Razia knalpot brong digelar pada Sabtu (18/12/2021) malam. Petugas kepolisian melakukan razia di beberapa titik di pusat kota Banyuwangi. Selama 2 jam, 55 kendaraan roda dua berhasil diamankan.

“Kita berhasil mengamankan 55 unit kendaraan roda dua berknalpot brong. Semua langsung kita tilang dan kita amankan di Mapolresta Banyuwangi,” papar Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim, Minggu (19/12/2021).

Kegiatan ini merupakan kegiatan preventif kepolisian menjelang tahun baru 2022. Sebab, banyak keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong di wilayah setempat.

“Kami bergerak karena banyaknya keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan. Tentunya standarisasi kendaraan juga tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Fani juga menyampaikan bahwa pelanggar bisa mengambil kendaraan usai perayaan tahun baru. Hal ini sebagai efek jera bagi masyarakat yang suka mengganti knalpot kendaraan yang tak sesuai dengan spesifikasi.

Mereka juga wajib membawa STNK ataupun BPKB kendaraan, saat akan mengambil kendaraan. “Knalpot harus diganti di Mapolresta Banyuwangi. Nanti pelanggar bisa menghancurkan sendiri di sini. Atau diserahkan ke polisi. Pengambilan unit kendaraan bisa dilakukan setelah tahun baru,” ungkapnya.

Razia akan terus dilakukan hingga menjelang pergantian tahun. Ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pengendara dan khususnya warga Banyuwangi.

(k/red)