Bali, BeritaTKP.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali mengungkap laboratorium rahasia narkotika jenis mephedrone atau yang dikenal sebagai party drug di sebuah vila di kawasan Gianyar, Bali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia serta menyita hampir 8 kilogram narkotika.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026. Penindakan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) di Vila Lavana De’Bale Marcapada, Blahbatuh, Gianyar.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan warga negara Rusia, yaitu NT alias KK dan ST,” ujar Suyudi, Sabtu (7/3/2026).
BNN mengungkap sindikat ini menggunakan modus dengan menyewa beberapa vila untuk menyamarkan aktivitas produksi narkotika. Salah satu pelaku berinisial KS menyewa Villa Hill Stone di kawasan Uluwatu selama satu bulan untuk menerima paket bahan dan peralatan laboratorium yang dipesan melalui marketplace.
Setelah itu, pelaku KS meninggalkan Indonesia. Peran tersebut kemudian dilanjutkan oleh tersangka NT yang menggunakan identitas palsu atas nama KS. Hingga kini KS diketahui masih berstatus buronan.
Selanjutnya, tersangka NT menyewa beberapa vila lain seperti Villa Rena’s Kubu dan Vila Lavana untuk menerima paket bahan serta peralatan produksi narkotika. Vila tersebut kemudian ditempati oleh tersangka ST selama dua bulan.
Barang-barang yang diterima kemudian diserahkan kepada NT melalui sistem dead drop atau metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil pihak lain. Seluruh bahan dan peralatan tersebut kemudian dikumpulkan di Vila Lavana untuk memproduksi narkotika.
BNN mengungkap bahwa bahan baku narkotika tersebut sebagian berasal dari Tiongkok. Produksi mephedrone dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WITA hingga 04.00 WITA.
“Pelaku NT bertindak sebagai koki atau pembuat narkotika,” jelas Suyudi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka NT tidak tinggal di lokasi produksi, melainkan menyewa vila lain seperti Villa Tetamian dan Sekar Homestay sebagai tempat beristirahat.
BNN juga menemukan adanya aliran dana yang disamarkan melalui sistem layering menggunakan money changer. NT diketahui menerima bayaran secara bertahap dari pelaku KS sebesar Rp30 juta, Rp45 juta, dan Rp19 juta.
Dari hasil penggerebekan di beberapa lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti antara lain narkotika jenis mephedrone padat sekitar 644 gram dan cairan sekitar 7.250 mililiter. Total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 7,8 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan prekursor atau bahan baku narkotika berupa zat kimia padat sekitar 2,6 kilogram dan cairan sekitar 219,7 liter yang diduga digunakan untuk memproduksi mephedrone.
Sejumlah peralatan produksi laboratorium juga turut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat pengering, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, syringe, jeriken, hingga alat pengaduk magnetik.
Hasil uji cepat dari tim laboratorium menunjukkan material yang ditemukan positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone.
Suyudi menjelaskan bahwa mephedrone termasuk narkotika golongan I dari kelompok katinon sintetis yang memiliki efek stimulan dan halusinogen kuat. Zat tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak berbahaya, mulai dari peningkatan detak jantung, halusinasi, perilaku agresif, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Ia menegaskan pengungkapan laboratorium narkotika ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target jaringan internasional baik sebagai pasar maupun lokasi produksi narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
BNN menyebut pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 31.576 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.(æ/red)





