
Sukodono, BeritaTKP.com – Petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sebuah kafe di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat hingga Sabtu (7/3/2026) dini hari. Razia tersebut dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut nekat tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
Saat petugas memasuki lokasi, aktivitas hiburan malam yang sedang berlangsung langsung dihentikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, pemandu lagu, serta pengelola tempat usaha.
Operasi tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo yang mengatur penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
“Pada malam hari ini kami melaksanakan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadan 2026 sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Sidoarjo terkait penutupan tempat hiburan umum selama Ramadan,” ujar salah satu petugas usai razia.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa kafe tersebut masih melayani tamu dan bahkan menjual minuman keras meskipun aturan penutupan selama Ramadan telah diberlakukan.
Meski tempat usaha tersebut memiliki izin operasional, petugas tetap meminta kafe tersebut menghentikan seluruh aktivitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Akibat pelanggaran tersebut, tempat usaha tersebut ditutup sementara.
Selain itu, petugas juga mengamankan 14 pemandu lagu (LC) yang berada di dalam kafe saat razia berlangsung. Mereka kemudian didata serta diberikan pembinaan oleh petugas.
“Pemandu lagu yang kami amankan ada 14 orang. Mereka kami lakukan pendataan serta pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak melayani tamu selama Ramadan,” jelas petugas.
Tidak hanya itu, dua pemilik atau pengelola tempat usaha juga turut diamankan karena tetap mengoperasikan kafe di tengah aturan penutupan hiburan malam selama Ramadan.
Kedua pengelola tersebut berpotensi diproses secara hukum melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Petugas berharap razia ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku selama bulan Ramadan.(æ/red)





