ilustrasi

NTT, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Nagekeo menetapkan lima pemuda sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial B (15) di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seluruh tersangka kini ditahan dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, mengungkapkan bahwa kelima tersangka masing-masing berinisial SA alias Bastian (20), JLC alias Jeri (20), YFB alias Hendra (20), ASB alias Angga (19), dan AEL alias Alva (21).

Empat tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Desa Tedamude, Kecamatan Aesesa.

“Kelima tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Fajar E. Cahyono, Senin (22/6/2026).

Berawal dari Ajakan yang Berujung Dugaan Kejahatan

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula saat korban berada di rumah temannya berinisial A di Kelurahan Natanage Timur, Kecamatan Boawae. Saat itu korban tengah mempersiapkan bahan untuk ujian praktik memasak sekolah.

Korban kemudian dihubungi salah satu tersangka, Bastian, yang menyampaikan bahwa ibunya ingin bertemu dengan korban. Namun korban menolak karena hari sudah malam.

Tak lama kemudian, Bastian mendatangi rumah temannya dan diduga mengancam akan melempari rumah apabila korban tidak keluar. Karena merasa takut, korban akhirnya meninggalkan rumah temannya dengan alasan hendak menemui kerabat.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, korban mulai curiga karena arah perjalanan tidak menuju lokasi yang sebelumnya disebutkan. Kendaraan justru menuju kawasan Pasar Rabu dan berhenti di sebuah bangunan kosong bekas tempat pangkas rambut di wilayah Olakile.

Setibanya di lokasi, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik dan seksual oleh para tersangka. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban juga mengalami penganiayaan saat berusaha melawan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma. Setelah kejadian, salah satu tersangka mengantar korban pulang dan diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga maupun aparat penegak hukum.

Korban Akhirnya Melapor

Meski sempat menerima ancaman, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua setelah merasakan sakit dan mengalami sejumlah luka.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi menetapkan kelima pemuda tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Terancam Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagekeo sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan guna memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.(æ/red)