Jakarta, BeritaTKP.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi Covid-19, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil pada Senin (22/6/2026). Kedua terdakwa yang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur melawan hukum yang menjadi dasar dakwaan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU.

“Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim M. Jamil saat membacakan putusan.

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya dibebaskan dari status tahanan kota serta memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diterima oleh pihak penuntut umum. JPU Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara mendasar dan objektif.

“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” kata Junaidi.

Vonis bebas tersebut berbeda jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.

Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta. Nilai tersebut telah diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya diserahkan oleh kedua terdakwa bersama pihak lain yang diadili dalam berkas perkara terpisah dengan total lebih dari Rp6 miliar.

Apabila para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar kewajiban tersebut, jaksa meminta agar dijatuhkan pidana pengganti berupa kurungan selama 50 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 20 paket tempat cuci tangan dan sarana sanitasi untuk SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh yang dilaksanakan pada periode Juli hingga Desember 2020. Proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari dana refocusing Covid-19.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proses pengadaan yang dilaksanakan di sejumlah sekolah di Kabupaten Aceh Timur tidak mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Kedua terdakwa diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut yang menggunakan dana penanganan pandemi Covid-19.

Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti, sehingga kedua terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.(æ/red)