Bali, BeritaTKP.com – Bejat aksi dari seorang pria bernama Ketut R (32) seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur selama bertahun-tahun lamanya. Peristiwa bejat itu terjadi di Gianyar, Bali, kejadian ini berhasil terbongkar usai ditemukan bekas bercak darah.
Aksi keji pencabulan ini pun baru terendus oleh istrinya sendiri yang notebene pula ibu kandung dari korban. Sang ibu sempat menanyakan bercak darah yang ada di tempat tidur terhadap bocah malang tersebut.
Anaknya yang kini telah menginjak usia 12 tahun itu sempat berkelit dan menyembunyikan fakta telah dicabuli oleh Ketut R. Tak kehabisan akal, ibu korban berusaha mencari tahu sendiri. Tidak lama berlalu, ibu korban menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di kamarnya.
Bocah selaku korban pencabulan yang semula tetap tutup mulut, akhirnya mau buka suara setelah dirayu sekian lama. Bak disambar geledek, korban yang identitasnya dirahasiakan blak-blakan membongkar membeber perbuatan laknat ayah tirinya, Ketut R.
Gilanya lagi, perempuan ingusan itu mengatakan telah jadi korban pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri selama lima tahun belakangan. Artinya, ia sudah digagahi sejak usia 7 tahun oleh tersangka dan kebohongan ini telah ditutup-tutupi selama bertahun-tahun.
Ibu korban yang syok dengan pengakuan anak kandungnya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gianyar.
“Benar, tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anak tirinya sejak berusia 7 tahun tahun,” ujar Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam keterangan persnya, Selasa (28/06/22).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar menjerat Ketut R, si ayah tiri yang cabuli bocah dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (RED)






