
Jakarta, BeritaTKP.com – Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dugaan tersebut mencuat dalam proses penyidikan kasus yang juga menyeret mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah diberhentikan dari institusi Polri.
Informasi mengenai dugaan aliran dana itu disampaikan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menjelaskan bahwa kliennya pertama kali dihubungi oleh Koko Erwin melalui sambungan telepon yang menawarkan bantuan dana.
Menurut Asmuni, saat itu Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi tengah berupaya mengumpulkan dana untuk pembelian kendaraan Toyota Alphard senilai sekitar Rp 1,8 miliar. Kendaraan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, disebut sebagai permintaan atasan AKP Malaungi.
“Klien kami dihubungi oleh Koko Erwin yang menawarkan bantuan dana dengan syarat dapat menjalankan bisnis peredaran sabu di Kota Bima tanpa gangguan,” ujar Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Pengiriman Uang Bertahap
Asmuni menuturkan bahwa dana yang dijanjikan sebesar Rp 1,8 miliar disepakati akan diberikan secara bertahap. Tahap awal, sebesar Rp 200 juta, ditransfer melalui rekening atas nama seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Selanjutnya, dikirim lagi Rp 800 juta melalui rekening yang sama.
Total dana yang telah diterima disebut mencapai Rp 1 miliar. Sementara sisa Rp 800 juta, menurut keterangan tersebut, belum terealisasi.
Kuasa hukum menyebutkan, dana yang telah dicairkan kemudian diserahkan kepada ajudan kapolres atas arahan pimpinan. Ia juga menyatakan bahwa komunikasi terkait penyerahan dana tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp.
“Klien kami menyampaikan bahwa dana sudah diserahkan melalui ajudan,” kata Asmuni.
Dugaan Titipan Narkotika
Selain aliran dana, kuasa hukum juga mengungkap adanya pertemuan antara AKP Malaungi dan Koko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima. Dalam pertemuan itu, disebutkan terdapat penyerahan 488 gram sabu yang kemudian diamankan di rumah dinas AKP Malaungi.
Namun, Asmuni menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, barang tersebut hanya bersifat titipan dan bukan untuk diedarkan. Ia menyebut sabu itu sebagai bentuk “jaminan” atas kesepakatan yang belum sepenuhnya terealisasi.
Keterangan tersebut, menurut Asmuni, telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, termasuk bukti percakapan dan rekaman CCTV.
Proses Hukum Berjalan
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai dugaan aliran dana tersebut. AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.(æ/red)





