Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid

Jakarta, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Mabes Polri.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan informasi tersebut.

“Kapolres sudah dinonaktifkan,” ujar Kholid melalui pesan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan bahwa saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Namun, pihaknya belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan tersebut.

“Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujarnya singkat.

Penunjukan Pelaksana Tugas

Terkait kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit III Reskrimum Polda NTB ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Iya, betul,” kata Kholid.

Terkait Dugaan Aliran Dana

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya aliran dana dalam perkara narkotika yang sebelumnya menjerat AKP Malaungi, eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda NTB, disebutkan adanya dugaan aliran dana dari seorang tersangka kasus narkoba bernama Koko Erwin. Dugaan tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang.

Polda NTB sebelumnya telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinasnya. AKP Malaungi juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Riwayat Karier

AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2001. Ia pernah bertugas di Polda Gorontalo dan Polda Metro Jaya, serta menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polda NTB sebelum menjabat sebagai Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.

Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara dan menerima penghargaan Indonesia Award Magazine kategori Best Inspiring and Visionary Leader 2025.

Laporan Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Januari 2025 untuk periode tahun 2024, AKBP Didik tercatat memiliki total harta sebesar Rp 1.483.293.119. Laporan tersebut mencakup kepemilikan tanah, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas, tanpa tercatat memiliki utang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan yang ada.(æ/red)